Sosialisasi Perda Pajak, Sigit Wibowo Ajak Warga Balikpapan Taat Bayar Pajak Daerah

Borneonusantara.com, Balikpapan — Upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak daerah terus dilakukan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Anggota DPRD Kaltim Sigit Wibowo, S.E., M.E. menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Sabtu (7/2/2026), di Jalan Pupuk Raya, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota.

Sosialisasi Perda ini merupakan bagian dari upaya DPRD bersama Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk menyampaikan produk hukum daerah secara langsung kepada masyarakat, agar dapat dipahami dan diterapkan secara tepat.

Dalam pemaparannya, Sigit Wibowo menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi baru yang mengatur pajak dan retribusi daerah. Ia menyebutkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sistem pemungutan pajak yang lebih terstruktur, transparan, dan berkeadilan.

“Perda ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan daerah. Kami ingin masyarakat memahami ketentuan yang berlaku agar penerapannya dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Sigit.

Ia menjelaskan bahwa Perda tersebut memuat sejumlah perubahan dan penambahan jenis pajak daerah, termasuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Selain itu, pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, serta Pajak Rokok.

Dalam kesempatan tersebut, Sigit juga menguraikan ketentuan terkait jenis pajak dan retribusi, tata cara pembayaran, kewajiban wajib pajak, hingga sanksi yang dapat dikenakan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih aplikatif, Sigit mengajak peserta yang membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk maju ke depan guna mengecek langsung status pembayaran pajak kendaraan. Ajakan tersebut disambut antusias oleh peserta. Dari lima STNK yang diperiksa, terdapat satu kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya.

Melalui kegiatan ini, Sigit berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah dapat terus meningkat. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melakukan balik nama kendaraan, khususnya bagi kendaraan yang masih menggunakan plat luar daerah, agar pajak yang dibayarkan dapat berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah Kalimantan Timur.

“Pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat merupakan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, pelayanan kesehatan, kebersihan, hingga layanan publik lainnya,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, Sigit turut menghadirkan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur, Bambang Erryanto, yang memaparkan inovasi layanan pembayaran pajak melalui aplikasi Simpator, yang kini telah berkembang menjadi Simpator Games.

Bambang menjelaskan bahwa melalui aplikasi tersebut, masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak secara daring tanpa harus datang ke kantor Samsat. Setelah pembayaran dilakukan, wajib pajak dapat mengunduh bukti bayar dan blangko digital. Sementara itu, pencetakan STNK fisik tetap dapat dilakukan di Samsat melalui antrean khusus bagi pembayaran online, sehingga proses menjadi lebih cepat dan efisien.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami regulasi pajak daerah serta memanfaatkan kemudahan layanan digital yang telah disediakan pemerintah. (ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *