BALIKPAPAN — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Fraksi PDIP, H. Baba, mengungkapkan sejumlah kendala dalam pelaksanaan reses di Kota Balikpapan, khususnya terkait keterbatasan kewenangan pemerintah provinsi yang kerap tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat di tingkat kelurahan dan kota.
Saat kegiatan reses di Perum PT HER II RT 68, Sepinggan Balikpapan, Sabtu (31/1/2026), dihadiri 16 RT se Kelurahan Sepinggan, tokoh masyarakat, tokoh agama. tokoh pemuda serta undangan warga setempat. H. Baba menyampaikan bahwa hampir seluruh aspirasi masyarakat yang dihimpun berada di luar kewenangan provinsi dan menjadi tanggung jawab pemerintah kota.
“Hampir keseluruhan daerah yang kita masukin reses ini adalah kewenangannya Kota Balikpapan. Kita ini anggota dewan provinsi, tapi tidak punya dapil provinsi,” ujar salah satu anggota DPRD Kaltim dalam pertemuan reses tersebut.
Ia menyebutkan, kondisi tersebut kerap menjadi perdebatan di tingkat provinsi. Pasalnya, aspirasi yang diserap saat reses sering kali tidak dapat ditindaklanjuti karena bukan merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
“Selama kita turun reses, yang jadi momok pembicaraan itu selalu bukan kewenangan provinsi. Ini yang jadi masalah kita,” jelasnya.
Menurutnya, Gubernur Kalimantan Timur meminta agar program yang diusulkan melalui pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tetap fokus pada kewenangan provinsi. Namun, hal tersebut dinilai berpotensi membuat kegiatan reses menjadi tidak efektif.
“Kalau Pak Gubernur selalu minta fokus terhadap kewenangan, berarti sia-sialah reses kita ini. Karena kita turun reses kembali kepada masyarakat dapil kita, masyarakat kampung-kampung kita,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPRD Kaltim mengusulkan pembagian porsi pokir, di mana 50 persen diarahkan untuk kebutuhan masyarakat yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, dan 50 persen lainnya tetap untuk kewenangan provinsi.
“Dari 100 persen, kita menginginkan paling tidak 50 persen masuk ke masyarakat yang bukan kewenangan provinsi, dan 50 persen untuk kewenangan provinsi,” ungkapnya.
Adapun kewenangan provinsi yang dimaksud meliputi sektor pendidikan seperti SMA, SMK, SLB, TK dan PAUD, layanan kesehatan rumah sakit milik provinsi, serta pembangunan dan perbaikan jalan provinsi di sejumlah ruas strategis.
Dalam forum reses tersebut, aspirasi masyarakat yang paling banyak disampaikan meliputi perbaikan jalan, drainase, dan penerangan jalan umum (PJU).
“Hampir merata tiga poin ini, jalan, drainase, dan PJU,” sebutnya.
Ia juga menegaskan pentingnya kelengkapan administrasi, termasuk berita acara Musrenbang kelurahan dan surat permohonan masyarakat sebagai dasar pengusulan ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Kami minta berita acara hasil Musrenbang kelurahan. Itu nanti akan kami kombinasi dengan kecamatan, supaya jelas mana yang bisa kita bawa ke provinsi dan mana yang kita perjuangkan di kabupaten kota,” jelasnya.
Selain itu, DPRD Kaltim juga meminta masyarakat melampirkan rencana anggaran biaya (RAB) dalam setiap usulan, mengingat hal tersebut menjadi syarat penting di tingkat provinsi.
“Kalau hanya surat permohonan tanpa RAB, kita tidak bisa hitung kebutuhannya. Dimensi pekerjaan harus jelas, baru bisa kita susun anggarannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, kondisi keuangan daerah ke depan juga penuh risiko akibat kemungkinan pemangkasan anggaran.
“Keuangan kita tahun ini sangat-sangat risiko. Tidak menutup kemungkinan anggaran bisa dipangkas, bahkan sampai 100 persen,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD Kaltim memastikan akan terus melakukan lobi dan koordinasi dengan Gubernur agar aspirasi masyarakat Balikpapan tetap mendapatkan porsi dalam kebijakan dan penganggaran provinsi.
“Besok kami akan rapat fraksi dan bertemu Pak Gubernur, supaya ada pembagian porsi dan aspirasi konstituen tetap bisa diperjuangkan,” pungkasnya. (Ydar)






