Oleh: HERMANSYAH, S.H.,M.H.
Langkah kaki seorang Gubernur Kalimantan Timur dalam menjalankan agenda kedinasan tentu tak lepas dari pengawalan ketat barisan ajudan dan tim pengamanan (close protection). Kehadiran tim pengawal bertujuan mutlak untuk me ngantisipasi ancaman keamanan serta memastikan kelancaran tugas-tugas pemerintahan. Namun, ketika pengawalan tersebut diwarnai tindakan represif dan arogansi di ruang publik, timbul pertanyaan fundamental dari kacamata hukum: Di mana sebenarnya batas kewenangan seorang ajudan atau pengawal pejabat publik?
Insiden gesekan fisik yang melibatkan oknum pengawal Gubernur Kaltim saat mengamankan aksi unjuk rasa mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Samarinda pada Oktober 2026 menjadi pemantik penting untuk menguji sejauh mana kepatuhan aparat pengawalan terhadap prinsip-prinsip hukum (rule of law) dan Hak Asasi Manusia.
Antara Tugas Pengamanan dan Tindakan Represif
Aksi unjuk rasa yang digelar oleh mahasiswa GMNI Samarinda merupakan bentuk penyampaian aspirasi publik yang sah dan dilindungi oleh UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, dalam dinamika di lapangan, terjadi gesekan fisik berupa aksi dorong dan tindakan kasar yang dilakukan oleh oknum ajudan/pengawal terhadap massa aksi yang hendak mendekat.
Dari pandangan penulis menurut kacamata hukum pidana dan tata kelola pemerintahan, tindakan fisik semacam ini tidak dapat begitu saja dimaklumi sebagai “dinamika pengamanan biasa”. Terdapat dua klasifikasi hukum utama yang patut disoroti:
1. Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan: Penggunaan kekuatan fisik tanpa provokasi membahayakan yang menimbulkan rasa sakit atau cidera pada fisik demonstran.
2. Dugaan Penggunaan Kekuatan Berlebihan (Excessive Force): Tindakan represif yang melangkahi Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan serta mengabaikan prinsip kewajaran.
Analisis Yuridis: Pengawal Pejabat Tidak Kebal Hukum
Satu hal yang harus dipahami secara mendasar oleh setiap personel pengamanan adalah bahwa jabatan ajudan atau tim pengawal tidak memberikan kekebalan hukum (legal immunity) maupun diskresi absolut untuk berbuat sewenang-wenang.
Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, tindakan fisik harus senantiasa memenuhi tiga prinsip utama:
• Legalitas: Memiliki dasar hukum yang sah.
• Nesesitas: Dilakukan hanya jika benar-benar mendesak dan tidak ada alternatif lain.
• Proporsionalitas: Keseimbangan antara tingkat ancaman yang dihadapi dengan tingkat kekuatan yang digunakan.
Apabila massa aksi atau warga hanya melakukan aksi penyampaian pendapat secara lisan tanpa membawa senjata atau menunjukkan ancaman fisik yang nyata dan membahayakan nyawa pejabat, maka tindakan dorongan kasar atau kekerasan fisik jelas melanggar prinsip nesesitas dan proporsionalitas.
Potensi Jerat Pidana bagi Oknum Pengawal
Secara normatif, oknum pengawal yang melakukan tindakan fisik atau intimidasi terhadap warga/demonstran maupun jurnalis dapat dijerat dengan beberapa pasal:
• Pasal 352 KUHP (Penganiayaan Ringan): Apabila aksi dorong atau benturan fisik mengakibatkan rasa sakit atau luka ringan (diancam pidana penjara paling lama 3 bulan).
• Pasal 351 KUHP (Penganiayaan): Apabila tindakan fisik tersebut menyebabkan luka yang memerlukan perawatan medis khusus.
• Pasal 335 KUHP (Perbuatan Unsur Pemaksaan/Pengancaman): Jika disertai intimidasi verbal atau ancaman fisik secara melawan hukum.
• Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Khusus dalam insiden yang menghalangi atau mengintimidasi jurnalis saat meliput, pelaku terancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Penegakan Etika dan Sanksi Administrasi
Selain pertanggungjawaban pidana, status kepegawaian ajudan/pengawal menentukan mekanisme penegakan etika:
• Bila Anggota Polri: Tunduk pada Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sikap arogan dan represif tergolong pelanggaran etika profesional. Sanksi yang menanti mulai dari teguran tertulis, mutasi bersifat demosi, penempatan di tempat khusus (patsus), penundaan kenaikan pangkat, hingga penarikan dari penugasan pengawalan.
• Bila ASN / Tenaga Kontrak (Honorer): Tunduk pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi berkisar dari pemotongan tunjangan kinerja, pencopotan dari jabatan ajudan/aspri, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga non-ASN.
Langkah Hukum yang Harus Diambil Korban
Sebagai pengamat hukum, saya mendorong setiap korban tindakan represif—baik dari kalangan mahasiswa maupun wartawan—untuk tidak mendiamkan kasus ini. Langkah hukum yang terukur dan konstitusional perlu ditempuh:
1. Laporan Pidana Resmi ke SPKT (Polda Kaltim / Polresta Samarinda): Mengajukan Laporan Polisi (LP) atas dugaan penganiayaan atau pengancaman, lengkap dengan alat bukti rekaman video, saksi di lokasi, dan hasil visum et repertum.
2. Pengaduan ke Divisi Propam Polda Kaltim: Jika oknum pengawal merupakan anggota Polri aktif, adukan atas dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
3. Pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Kaltim: Melaporkan dugaan maladministrasi dan perilaku tidak patut dalam prosedur pengawalan publik.
4. Desakan Evaluasi Total ke Pemerintah Provinsi Kaltim: Mendorong Sekda dan Gubernur untuk merestrukturisasi dan mengaudit SOP pengamanan pejabat agar bertindak lebih persuasif, humanis, dan terukur.
Mengembalikan Hakikat Pengawalan Pejabat
Penulis berharap bahwa pengawalan pejabat dibiayai oleh uang rakyat melalui APBD maupun APBN. Oleh karena itu, pengawal pejabat seharusnya menjadi cerminan dari profesionalisme negara dalam melayani dan melindungi, bukan justru tampil sebagai simbol kekuasaan yang menakutkan bagi rakyatnya sendiri.
Pemerintah Daerah Kalimantan Timur beserta institusi pengamanan terkait harus berani mengambil sikap tegas. Mengabaikan tindakan arogan oknum ajudan hanya akan merusak citra kepemimpinan daerah di mata publik dan mencederai asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance).


