BALIKPAPAN, – Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi saat ini hangat dan tengah dibahas DPR bersama Pemerintah. RUU Migas sebenarnya bukan barang baru. Pembahasannya telah berlangsung cukup panjang. Namun urgensinya kembali menguat karena Indonesia sebenarnya masih mempunyai pekerjaan rumah kelembagaan sejak Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 membubarkan BP Migas pada 2012.
Pada Agustus 2026, DPR menegaskan kembali bahwa pembentukan BUK Migas dimaksudkan antara lain sebagai tindak lanjut terhadap putusan tersebut. Pada 18 Agustus 2026, delapan fraksi DPR menyetujui RUU Migas menjadi RUU Usul Inisiatif DPR. Salah satu isu sentralnya adalah transformasi tata kelola hulu migas dan pembentukan BUK Migas.
Pertanyaannya adalah BUK seperti apa yang sebenarnya ingin kita bangun? Apakah kita sekadar ingin mengganti papan nama SKK Migas menjadi BUK Migas? Ataukah kita ingin membangun sebuah institusi baru yang benar-benar mampu menjadi instrumen negara dalam menjaga kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian energi Indonesia
Pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dinilai perlu mengedepankan konsistensi kebijakan dan kemudahan investasi. Keberadaan lembaga baru tersebut diharapkan tidak menambah persoalan birokrasi dalam pengelolaan sektor migas nasional.
Menurut Rudi Rubiandini alumni Teknik Perminyakan Institut Teknologi Bandung angkatan 1980, yang kemudian menempuh studi doktoral di Jerman. Sepanjang perjalanan kariernya, Rudi dikenal sebagai konsultan andal di bidang teknik perminyakan, pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. serta Kepala SKK Migas.
Sejak 15 tahun lalu, dirinya telah menggaungkan revisi terhadap UU Migas, yang dicita-citakan, dan lebih detailnya beberapa pasal yang perlu dikoreksi. Ia mengusulkan perubahan pada beberapa pasal, yang menyangkut antara lain UU Migas menjadi 2 (dua) bagian penting, yaitu “Usaha Pertambangan” dan “Usaha Pemanfaatan”.
“ Mengingat Undang-Undang ini tidak bisa dipisahkan menjadi dua bagian, maka tetap satu UU, tetapi setidaknya dalam pembahasan dipisahkan dengan tegas” terangnya.
Rudi juga mempertegas kewenangan antar masing-masing instansi, baik di tingkat Legislatif, Eksekutif, maupun di tingkat Pelaksana. Pemisahan Kewenangan Legislatif, Eksekutif, dan Entitas Bisnis harus dilakukan dengan tegas. Kuasa Pertambangan dikelola hanya oleh satu institusi yaitu BHMN/BUMN. Lembaga DPR sebagai legislator wajib mengontrol pemerintah dalam pengambilan kebijakan, tapi bukan dalam operasi bisnisnya.
Rudi melihat pentingnya pemisahan antara pemerintahan dan entitas yang boleh berbisnis, sehingga perlu dipertegas bentuk dan kedudukan BHMN, atasan yang dilapori, Kelengkapan Organisasi, kewajiban memegang “Kuasa Pertambangan”, serta pembuatan kontrak dengan pihak Kontraktor. Bentuk, Nama, dan Kewenangan Badan yang akan mewakili pemerintah dalam melakukan kontrak bisnis.
“ Bentuk institusi yang optimum adalah BHMN karena penerimaan negara langsung ke Kas Negara “ papar mantan Kepala SKK Migas ini.
Masih menurutnya Kuasa Pertambangan (KP) dipegang oleh BHMN, dimana Wilayah Kerja (WK) diatur BHMN dan berkontrak secara B to B dengan Kontraktor. Yang menarik, Rudi mewajibkan dibentuk MWA (Majelis Wali Amanat) yang merepresentasikan wakil Pemerintah, Masyarakat (DPR), dan Profesional.
“ Fungsi pemerintah dan fungsi bisnis migas harus dipisahkan secara tegas. Pemerintah menjalankan fungsi regulasi dan pengawasan. Sementara entitas khusus menjalankan kegiatan bisnis dan pengelolaan kuasa pertambangan “ tegasnya. (Dan)






