P e n a j a m. Untuk memberikan pelayanan hukum terhadap pencari keadilan yang secara ekonomi tidak mampu di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) , Pemkab PPU lakukan penandatangan Kesepakatan Bersama dengan Lembaga Pusat Bantuan Hukum PERADI Kota Balikpapan (PBH) di Ruang Pertemuan kantor PBH PERADI, Sabtu 25/01/2025 pagi.
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung oleh Kabag Hukum Pemkab PPU, Pitono SH., MH, didampingi langsung oleh Kasi, Kasubag dan staf Bagian Hukum Pemkab PPU. Sedangkan dari PBH Peradi Kota Balikpapan hadir Ardiansyah , SH.,MH. didampingi oleh Wakil Ketua Hery Sunaryo, SH. MH. dan Sekretaris PBH Hamsuri, SH.,MH. Beserta personel PBH PERADI Balikpapan.
Ardiansyah, Ketua PBH Peradi kota Balikpapan menyampaikan apresiasinya atas apa yang telah dilakukan Pemkab PPU dengan MoU ini.
”Kami menganggap MoU ini merupakan bukti perhatian pelayanan pemerintah Kabupaten PPU terhadap masyarakat miskin di PPU khususnya di bidang hukum, serta dapat meringankan beban masyarakat PPU dalam memperoleh keadilan,” ungkapnya.
Sementara itu Wakil Ketua PBH Peradi Hery Sunaryo, mengungkapkan bahwa, pelayanan bantuan hukum dari 10 kabupaten kota di Kaltim yang serius memberikan pelayanan bantuan hukum untuk masyarakat miskin hanya pemkab PPU, dengan menerbitkan PERDA Bantuan Hukum No 1 tahun 2021 dan PERBUP No 12 tahun 2023 ttg Pedoman Tatacara Penyelenggaraan Bantuan Hukum, tentu hal ini merupakan trobosan yg luar biasa dan perlu diapresiasi setinggi – tingginya.
Adapun pelayanan bantuan hukum yang akan diberikan berupa konsultasi gratis, proses mediasi hingga pendampingan hukum Pidana maupun Perdata, serta Tata Usaha Negara, hingga incrah dan terpenuhinya hak masyarakat untuk mendapat keadilan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kabag Hukum PPU Pitono, menjelaskan mengenai proses permohonan bantuan Hukum, bagi masyarakat PPU yang membutuhkan bantuan hukum namun tidak mampu secara ekonomi, maka masyatakat bisa mengajukan surat pernyataan tidak mampu kepada kepala desa/Lurah, yang lemudian kami selaku Pemkab akan membantu dalam pelayanan hukum secara gratis,” terangnya.






