Oleh: Hery Sunaryo, SH., MH.
Praktisi hukum / pemerhati kebijakan Anggaran Publik Kaltim
Mari kita bedah realitas negeri ini dengan mata telanjang, tanpa eufemisme, dan tanpa basa-basi birokrasi. Indonesia adalah negara yang kaya Sumber Daya Alam, minyak mengalir di dalam perutnya, serta emas, nikel, dan batu bara berkilau di setiap jengkal tanahnya, perkebunannya banyak yang mengatakan diperhitungkan dan mendominasi perdagangan pasar dunia, seperti kelapa sawit (CPO), karet, kopi, kakao, dan rempah-rempah.
Hutannya yang disebut- sebut sebagai paru-paru dunia, kelautannya yang dikenal jauh lebih luas daripada daratannya, yang konon menghasilkan devisa besar melalui ekspor produk perikanan rumput laut, dan didukung oleh jasa logistik kapal dan pelayaran.
Hasil dari sektor aktivitas jasa dan induatry di Indonesia dikenal sebagai Produk Domestik Bruto (PDB) yang dihasilkan oleh berbagai industri. Konon sektor ini telah mendominasi perekonomian nasional, memberikan sumbangan lebih dari 52% hingga 59% terhadap PDB, dan menjadi roda penggerak utama produktivitas tenaga kerja.
Namun berlimpahnya SDA di Indonesia, ada paradoks besar yang menampar logika kita mengapa negara yang mengklaim dirinya kaya raya SDA ini justru bertahan hidup seperti seorang pengemis yang memaksa rakyatnya patungan?
Jika kita membuka postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), di sana tertulis angka yang memalukan bagi sebuah negara kaya SDA. Sekitar 80 persen napas dan darah negeri ini ditiup oleh keringat pajak rakyat. Gaji Anda dipotong bahkan sebelum sempat Anda nikmati melalui pajak PPH, kendaraan Anda didenda tanpa ampun jika telat sehari membayar pajak, dan dari sebungkus mi instan hingga belanja bulanan untuk konsumsi hari- hari, semua diperas oleh pajak PPN.
Sementara itu, kekayaan alam yang diagung- agungkan di buku pelajaran sekolah hanya mampu menyumbang kisaran 20 persen melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kondisi ini ibarat sebuah keluarga yang memiliki perkebunan kelapa sawit seluas ratusan hektar, namun untuk makan sehari-hari dan membayar listrik, sang ayah justru memotong uang jajan anak-anaknya secara paksa hingga 80 persen, sementara hasil panen kebun sawit yang melimpah ruah entah mengalir ke kantong siapa. Ini bukan pengelolaan, melainkan eksploitasi domestik.
Tragisnya, dari uang perasan keringat rakyat inilah gaji para pejabat dibayar tepat waktu, tiket pesawat bisnis mereka dipesan, dan fasilitas mewah mereka dirawat tanpa cela. Kita, pemilik sah republik ini, dipaksa menjadi donatur tetap demi menjamin pelayan publik hidup jauh lebih mewah daripada majikannya.
Kita semua hafal luar kepala mantra suci Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat. Namun di dalam hukum pidana dan tata negara kita hari ini, roh pasal itu telah mati. Melalui gurita regulasi yang sengaja dibuat rumit dan transaksional, frasa “dikuasai negara” telah didegradasi maknanya menjadi sekadar “negara pemberi stempel izin”.
Negara tidak bertindak sebagai pemilik atau pengelola kekayaan alam, melainkan bertindak mirip tak lebih dari sekadar “centeng” atau “broker” yang membagi-bagi kapling izin kepada korporasi raksasa dan oligarki.
Ketika gunung-gunung dikeruk dan hutan dibabat hingga hancur, keuntungan raksasanya langsung terbang ke rekening privat di luar negeri, sementara negara hanya kebagian royalti recehan yang tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang ditinggalkan. Inilah dampak nyata dari *Resource Curse* atau kutukan sumber daya alam, di mana kelimpahan alam membuat mentalitas penguasa menjadi malas.
Selama berpuluh-puluh tahun, kita gagal membangun industri manufaktur dan hilirisasi yang mandiri karena hanya tahu mengeruk tanah, menjual batu mentah ke luar negeri, lalu membelinya kembali dengan harga berkali-kali lipat setelah menjadi barang jadi. Lalu, apa yang terjadi ketika sistem yang bobrok ini gagal, serta ketika kas negara tiris akibat korupsi tambang ilegal dan anjloknya harga komoditas global?
Penguasa tidak pernah mengevaluasi diri, melainkan mengambil jalan pintas yang paling praktis dengan menoleh dan mempajaki rakyat.Objek pajak baru diperluas secara agresif, tarif PPN terus dinaikkan tanpa memperdulikan daya beli yang sekarat, dan rakyat diburu dengan regulasi kepatuhan yang intimidatif.
Sebaliknya, terhadap para penjarah alam, penyelundup komoditas, dan mega koruptor, hukum kita mendadak ramah, penuh kompromi, dan menderita rabun dekat yang akut.
Secara hukum anggaran, seluruh pendapatan negara baik dari pajak maupun hasil bumi dilebur menjadi satu dalam Kas Negara sebelum dibelanjakan, dan di sinilah letak cacat moral terbesarnya. Hukum keuangan kita terlampau toleran terhadap syahwat kemewahan birokrasi.
Belum ada aturan hukum yang cukup waras dan tegas untuk membatasi bahwa anggaran operasional, perjalanan dinas, dan fasilitas pejabat tidak boleh melampaui batas kepantasan di tengah kemiskinan rakyat. Rakyat dipaksa melakukan ikat pinggang, sementara pejabat terus memperlonggar ikat pinggang mereka demi menampung fasilitas negara.
Pajak yang sejatinya bertujuan untuk menciptakan efek keadilan mengambil dari yang kaya untuk menyubsidi yang miskin kini fungsinya terbalik secara ekstrem. Pajak hari ini adalah alat untuk mensubsidi kegagalan negara dalam mengamankan kekayaan alamnya sendiri.
Indonesia tidak pernah kekurangan harta, kita hanya sedang mengalami kebangkrutan moral penegakan hukum untuk merebut kembali hak rakyat atas hasil buminya, serta krisis empati akut dari mereka yang duduk di kursi kekuasaan.
Selama hukum kita masih memanjakan para pengeruk alam dan gemar membebankan pungutan pada rakyat kecil, maka Pasal 33 UUD 1945 tidak lebih dari sekadar puisi mati di atas kertas usang. Sementara rakyat harus tetap bangun sebelum subuh, menembus kemacetan, dan memeras keringat hingga kering, bukan untuk memakmurkan anak cucu mereka, melainkan untuk membiayai kemewahan gaya hidup para penguasa negara.












