Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak

DPRD Provinsi265 Views

Balikpapan – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sigit Wibowo, SE.,M.E, Anggota DPRD Provinsi mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak. Hal ini disampaikannya saat sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama masyarakat Keluarahah Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.

Dalam Sosper tersebut, Sigit memaparkan berbagai macam pajak dan pentingnya masyarakat mendukung program pembangunan pemerintah daerah dengan membayar pajak tepat waktu.

“Untuk mendukung dan meningkatkan program pembangunan yang dicanangkan pemerintah daerah, kiranya masyarakat harus taat membayar pajak”ajak Sigit.

Senada dengan Sigit, praktisi perpajakan Nurazizah menyampaikan peraturan daerah dan retribusi daerah perlu diketahui dan dipahami oleh semua lapisan masyarakat.Pajak – pajak daerah yang dimaksud meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan. Pajak Rokok dan Pajak mineral bukan logam dan batuan

Fahrizal Helmi Hasibuan yang juga hadir sebagai narasumber dalam Sosper tersebut, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024, yaitu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

“Peraturan ini diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah secara tepat dan benar,” ujar Fahrizal.

Fahrizal menambahkan bahwa pajak yang dibayar oleh masyarakat nantinya akan dikelola oleh pemerintah, dan selanjutnya akan digunakan untuk belanja pembangunan.

“Pajak yang telah di bayar akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat, misalnya pembangunan infrastruktur maupun fasilitas umum lainnya, seperti yang telah kita rasakan saat ini,” jelas Fahrizal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *