Atasi Antrean BBM, Pemkot Balikpapan Terapkan Sistem Ganjil-Genap dan Pembagian Jam Layanan

Borneonusantara.com, Balikpapan — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengambil langkah baru untuk mengatasi antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Melalui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1-2094-E-SEDA, pemerintah mengatur mekanisme penyaluran Pertalite dan Biosolar yang mulai berlaku efektif pada 1 September 2026.

Ketentuan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (24/8/2026). Kebijakan itu merupakan hasil koordinasi Pemkot bersama PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, kepolisian dan unsur terkait.

Bagus menjelaskan, penyusunan aturan tersebut turut mempertimbangkan aspirasi komunitas sopir truk serta masyarakat yang terdampak antrean di sekitar SPBU. Pemerintah berharap pengaturan baru dapat membuat penyaluran BBM bersubsidi lebih tertib dan tepat sasaran.

“Surat edaran ini merupakan hasil rapat koordinasi untuk mengatasi antrean BBM bersubsidi di Kota Balikpapan. Ini menjadi salah satu hal penting yang ditunggu masyarakat, terutama pengguna kendaraan truk maupun kendaraan yang menggunakan Pertalite,” ujar Bagus.

Untuk penyaluran Pertalite, Pemkot membagi waktu pelayanan berdasarkan jenis kendaraan. SPBU 6176103 di Jalan MT Haryono melayani kendaraan roda dua mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA, sedangkan kendaraan roda empat dilayani pukul 22.00 hingga 06.00 WITA.

Ketentuan serupa berlaku di SPBU 6176102 kawasan Sepinggan. Sementara SPBU 6476117 di Gunung Guntur hanya melayani kendaraan roda empat pada pukul 08.00–22.00 WITA dan tidak melayani kendaraan roda dua.

Kendaraan roda empat juga dilarang mengantre sebelum pukul 22.00 WITA di SPBU Jalan MT Haryono dan Sepinggan.

Untuk menambah titik pelayanan bagi kendaraan roda dua, Pemkot menyiapkan lima SPBU yang akan melayani Pertalite khusus roda dua. Kelimanya yakni SPBU 6476124 Teritip, SPBU 6476118 Batakan, SPBU 6376101 Grand City, SPBU 6476109 Gunung Bahagia dan SPBU 6476105 Kebun Sayur.

Namun, pengoperasian layanan tersebut masih menunggu penetapan penyaluran BBM bersubsidi dari BPH Migas dan pelaksanaan uji tera.

“Setelah hasil koordinasi dengan BPH Migas, ada rencana penambahan lima SPBU untuk produk Pertalite khusus roda dua. Pelaksanaannya menunggu surat penetapan dan proses uji tera,” jelasnya.

Sementara itu, penyaluran Biosolar menggunakan ketentuan berbeda. Di SPBU 6476119 Kilometer 13, Biosolar diperuntukkan bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan berat kendaraan di atas 10 ton, khusus angkutan barang. Pelayanan berlangsung 24 jam dengan sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir pelat nomor.

Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan angka terakhir genap dilayani pada tanggal genap.

Aturan serupa berlaku di SPBU 6476110 Kilometer 15 untuk kendaraan roda enam dengan berat di bawah 10 ton. Kendaraan roda empat pribadi maupun angkutan orang dan barang juga mengikuti sistem tersebut.

Khusus kendaraan penumpang umum dan bus umum dengan pelat nomor kuning, pemerintah memberikan pengecualian. Kendaraan tersebut dapat dilayani selama 24 jam tanpa pembatasan ganjil-genap.

Pemkot juga memastikan kendaraan yang sudah mengantre sesuai ketentuan tetap mendapatkan pelayanan meski terjadi pergantian tanggal saat antrean berlangsung.

“Kalau sudah mengantre sesuai tanggal ganjil atau genap, kemudian terjadi perubahan tanggal selama masa antrean, tetap diberikan pelayanan. Jangan sampai masyarakat sudah lama mengantre kemudian tidak mendapatkan pengisian karena pergantian tanggal,” kata Bagus.

Khusus Balikpapan City Trans dan bus antarmoda Balikpapan–IKN, pelayanan di SPBU Karyango dilakukan pada pukul 22.00–24.00 WITA.

Bagus menegaskan, seluruh ketentuan akan disosialisasikan sebelum diberlakukan. Pelanggaran akan ditertibkan Tim Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi Terpadu yang melibatkan Pemkot, kepolisian, Pertamina dan instansi terkait.

“Pelaksanaan surat edaran ini akan diawasi dan dievaluasi. Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif mengawasi pelayanan BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran,” pungkasnya. (Adv/ST/**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *