BALIKPAPAN, – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) terus mendorong percepatan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Kabid PSU Disperkim Kota Balikpapan, Edy Saputra, menegaskan bahwa penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Edy, Disperkim secara intensif terus mengingatkan dan mengajak para pengembang untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut, termasuk dengan memberikan batas waktu atau deadline penyerahan PSU.
“Sesuai amanat perundang-undangan, PSU perumahan wajib diserahkan kepada pemerintah daerah. Upaya mengajak pengembang segera menyerahkan intens dilakukan Disperkim, termasuk memberi deadline kapan harus menyerahkan,” ujar Edy, Selasa (8/9/2026).
Ia menjelaskan, pemberian batas waktu tersebut bukan sekadar imbauan. Apabila pengembang tetap tidak memenuhi kewajibannya hingga batas waktu yang telah ditentukan, pemerintah daerah dapat mengambil langkah lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika sudah dideadline tetap tidak menyerahkan, maka akan ada konsekuensi berupa penetapan status perumahan terlantar yang kemudian PSU-nya akan dilakukan pengambilalihan oleh Pemda secara sepihak sesuai aturan Permendagri 15/2026,” tegasnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Balikpapan menyelesaikan persoalan PSU perumahan yang selama ini belum diserahkan kepada pemerintah daerah.
Belum diserahkannya PSU membuat pemerintah memiliki keterbatasan dalam melakukan intervensi terhadap fasilitas lingkungan di kawasan perumahan. Kondisi tersebut juga berkaitan dengan aspek penganggaran karena fasilitas yang belum menjadi aset atau kewenangan pemerintah tidak serta-merta dapat ditangani menggunakan anggaran daerah.
Edy mengatakan, mekanisme pengambilalihan juga berlaku terhadap perumahan yang sudah mangkrak dan masuk dalam konteks kawasan terlantar, terutama ketika pengembang sudah tidak lagi menjalankan kegiatan pembangunan maupun pemeliharaan.
“Termasuk juga PSU perumahan mangkrak yang dalam konteks terlantar tidak ada lagi pengembang, maka akan dilakukan pengambilalihan PSU,” jelasnya.
Namun demikian, Edy mengingatkan bahwa proses pengambilalihan PSU tidak serta-merta dapat dilakukan sekaligus terhadap seluruh kawasan perumahan bermasalah. Salah satu kendalanya adalah keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Namun tetap prosesnya bergantung anggaran belanja daerah yang terbatas, sehingga proses bertahap dan tidak bisa langsung menyeluruh,” katanya.
Persoalan PSU perumahan di Balikpapan sendiri tidak hanya menyangkut kewajiban administratif pengembang. Dalam sejumlah kasus, proses penyerahan juga berkaitan dengan status lahan, kelengkapan dokumen, legalitas, serta keberadaan pengembang yang sudah tidak aktif.
Karena itu, proses penyelesaian PSU membutuhkan verifikasi dan inventarisasi agar fasilitas yang akan diserahkan benar-benar memiliki status dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkot Balikpapan sebelumnya juga mendorong koordinasi dengan instansi terkait untuk menangani persoalan PSU yang memiliki kendala hukum maupun pertanahan.
Penanganan PSU dinilai penting karena fasilitas tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat penghuni perumahan. Jalan lingkungan, drainase, penerangan, ruang terbuka maupun fasilitas umum dan sosial lainnya membutuhkan kepastian status agar dapat dikelola dan dipelihara secara optimal.
Dengan adanya mekanisme penetapan status perumahan terlantar dan pengambilalihan PSU sesuai ketentuan, Pemkot Balikpapan kini memiliki langkah lebih tegas terhadap pengembang yang tidak menjalankan kewajibannya.
Meski demikian, pelaksanaannya tetap dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan hasil verifikasi, proses administrasi dan legalitas, serta kemampuan anggaran daerah.
Disperkim berharap pengembang yang masih aktif dapat menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU secara sukarela tanpa harus menunggu sampai dilakukan penetapan status terlantar dan langkah pengambilalihan oleh pemerintah daerah. (tim)












