Borneonusantara.com, KUTAI KARTANEGARA – Sebanyak 2.298 rumah tidak layak huni (RTLH) tercatat dalam pendataan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Jumlah tersebut belum menjadi angka final karena masih terdapat rumah yang belum terverifikasi.
Kepala Disperkim Kukar, M. Adil mengatakan, pendataan RTLH masih perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan jumlah kebutuhan penanganan rumah tidak layak huni di wilayah tersebut.
“Kalau data kita sekitar 2.298 yang memang terdata. Tapi tidak menutup kemungkinan pasti ini masih bertambah karena masih banyak yang belum terverifikasi,” ujarnya.
Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun kebutuhan bantuan perumahan, termasuk mengusulkan dukungan anggaran kepada pemerintah pusat untuk tahun berikutnya.
Disperkim Kukar berencana mengusulkan tambahan bantuan perumahan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Namun, usulan tersebut akan disiapkan setelah proses pendataan kebutuhan dinilai lengkap.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin mengajukan bantuan tanpa didukung data yang sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Pendataan juga tidak hanya menyangkut kondisi fisik rumah, tetapi mencakup prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di lingkungan permukiman,” katanya.
Aspek yang perlu diperiksa antara lain kondisi jalan, drainase, serta fasilitas pendukung keselamatan di kawasan permukiman.
Ketersediaan hidran untuk mendukung pencegahan kebakaran juga menjadi salah satu aspek yang perlu dikoordinasikan dengan instansi teknis terkait.
Disperkim berharap pendataan yang lebih komprehensif dapat memberikan gambaran mengenai kebutuhan penanganan RTLH sekaligus kondisi lingkungan yang memerlukan pembenahan.
“Dengan demikian, usulan bantuan yang diajukan pada 2027 diharapkan sesuai dengan jumlah kebutuhan dan persoalan permukiman yang benar-benar ditemukan di Kukar,” tandasnya. (ADV)






