Borneonusantara.com, KUTAI KARTANEGARA — Nilai saham Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di PT Graha 165 Tbk yang mencapai Rp12,5 miliar belum bisa langsung dialihkan kepada PT Tunggang Parangan Perseroda.
Pemkab Kukar terlebih dahulu meminta dilakukan appraisal (nilai aset) untuk memastikan nilai aset yang menjadi dasar penyertaan modal tersebut.
Asisten I Sekretariat Daerah Kukar, Ahmad Taufik Hidayat mengatakan, pemerintah daerah sebelumnya telah menanamkan modal Rp12,5 miliar pada PT Graha 165 Tbk. Modal tersebut setara dengan 12.500 lembar saham dengan nilai nominal Rp1 juta per lembar.
Saham tersebut selanjutnya direncanakan dialihkan kepada PT Tunggang Parangan Perseroda sebagai salah satu langkah optimalisasi aset daerah.
Namun, Pemkab Kukar menilai proses tersebut perlu didahului dengan penghitungan nilai aset secara objektif. Sebab, aset yang melekat pada saham tersebut saat ini berbentuk bangunan atau gedung.
“Perlu dilakukan perhitungan secara appraisal untuk menilai aset yang dimiliki Pemkab Kukar saat ini berapa nilainya,” katanya.
Menurutnya, penilaian oleh pihak yang memiliki kewenangan diperlukan agar nilai aset yang nantinya menjadi bagian dari penyertaan modal kepada PT Tunggang Parangan memiliki dasar yang jelas.
Langkah tersebut juga untuk memastikan pengalihan aset daerah tidak dilakukan hanya berdasarkan nilai nominal penyertaan modal sebelumnya, melainkan mengacu pada kondisi dan nilai riil aset saat ini.
“Penyertaan modal dari PT Graha 165 ke perusahaan daerah BUMD di PT Tunggang Parangan, di mana Pemkab Kukar telah menanamkan modal sebesar Rp12,5 miliar di PT Graha 165,” ujarnya.
Pemkab Kukar pada prinsipnya menyetujui upaya DPRD untuk mengoptimalkan aset daerah melalui pengelolaan oleh BUMD. Kendati demikian, pemerintah meminta proses tersebut dibahas secara lebih mendalam agar skema pengalihan memberikan manfaat bagi daerah.
Pembahasan mengenai rencana tersebut sebelumnya telah dilakukan bersama DPRD Kukar pada 16 September 2026 di ruang rapat Bapemperda DPRD Kukar.
Hasil appraisal dan pembahasan lanjutan nantinya menjadi salah satu dasar pemerintah daerah dalam menentukan langkah terhadap kepemilikan saham di PT Graha 165 Tbk, termasuk rencana pengalihannya kepada PT Tunggang Parangan Perseroda. (ADV)






