Borneonusantara.com, Kutai Kartanegara– Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat mengenai standar kenaikan kelas peserta didik. Penerapan ketentuan tersebut akan mengacu pada instruksi resmi kementerian yang membidangi pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah, mengatakan pemerintah daerah akan menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Menurutnya, ketentuan pendidikan yang dikeluarkan kementerian tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
“Kalau memang sudah diinstruksikan dari kementerian, kita tegak lurus harus menerapkan. Itu pasti melalui sebuah riset atau penelitian untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia,” kata Heriansyah, Selasa (13/10/2026).
Ia menilai, standar kenaikan kelas perlu dipahami sebagai bagian dari upaya memastikan capaian belajar siswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, proses penilaian menjadi aspek penting untuk melihat sejauh mana peserta didik telah memenuhi target pembelajaran.
Dalam pelaksanaannya, sekolah perlu memperhatikan hasil belajar siswa secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan terkait kenaikan kelas maupun kelulusan. Dengan demikian, keputusan akademik tidak sekadar menjadi rutinitas pada akhir tahun pelajaran, tetapi turut mempertimbangkan pencapaian peserta didik.
Heriansyah berharap penerapan standar tersebut dapat membantu memastikan bahwa hasil pendidikan benar-benar mencerminkan kemampuan siswa. Penilaian yang mengacu pada ketentuan pembelajaran juga diharapkan mendukung pencapaian kompetensi yang dibutuhkan peserta didik.
Menurutnya, kualitas sumber daya manusia menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan. Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu menyelaraskan pelaksanaan kebijakan di tingkat satuan pendidikan dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Meski demikian, penerapan standar kenaikan kelas tetap perlu merujuk pada aturan resmi yang berlaku. Kejelasan mengenai ketentuan dan mekanisme penilaian diperlukan agar sekolah memiliki pedoman dalam melaksanakan evaluasi hasil belajar siswa.
Disdikbud Kukar pun menempatkan pelaksanaan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas hasil pendidikan.
“Melalui evaluasi yang sesuai standar, capaian belajar peserta didik diharapkan dapat menjadi dasar yang lebih terukur dalam menentukan perkembangan akademik mereka,” pungkasnya. (ADV)





