Korban Kebakaran Bukan Warga Kukar Tetap Bisa Mendapat Dokumen Kependudukan

Borneonusantara.com, KUTAI KARTANEGARA – Warga yang bukan penduduk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tetapi tinggal di wilayah tersebut dan menjadi korban kebakaran tetap dapat memperoleh pelayanan administrasi kependudukan dari pemerintah daerah.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar menyiapkan penerbitan Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen untuk membantu memperjelas identitas dan status domisili korban. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto.

“Karena pelayanan ini diperlukan korban kebakaran tidak seluruhnya merupakan warga yang tercatat sebagai penduduk Kukar,” ungkapnya.

Sebagian di antaranya bisa merupakan pendatang yang tinggal dengan menyewa rumah atau tempat tinggal di wilayah terdampak.

“Termasuk penduduk yang mungkin jadi korban kebakaran bukan warga Kukar, akan kita terbitkan yang namanya Surat Keterangan Penduduk Non Permanen supaya jati dirinya jelas. Dia bukan warga Kukar tapi berdomisili di sini,” ujarnya.

Iryanto menjelaskan, kejelasan identitas dan domisili dibutuhkan untuk mendukung keperluan administrasi korban, termasuk apabila mereka memerlukan dokumen pendukung ketika mengakses bantuan.

Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat yang terdampak kebakaran perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Status sebagai penduduk luar daerah tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan mereka untuk memperoleh kepastian administrasi.

“Karena ada juga yang bukan warga Kukar, dia nyewa di sini. Tapi kan terdampak. Iya, kan dari aspek kemanusiaan tetap harus diperhatikan untuk dibantu oleh pemerintah kabupaten,” katanya.

Untuk memastikan identitas korban, Disdukcapil Kukar akan berkoordinasi dengan pengurus RT dan pemerintah kelurahan. Pendataan tersebut dilakukan untuk mengetahui siapa saja yang terdampak sekaligus memastikan informasi yang diperlukan dalam penerbitan dokumen.

“Pendataan menjadi bagian penting dalam penanganan administrasi kependudukan pascakebakaran. Sebab, petugas perlu memastikan identitas setiap korban sebelum memproses dokumen yang dibutuhkan,” terangnya.

Lebih jauh, penerbitan dokumen bagi penduduk nonpermanen merupakan bagian dari upaya Disdukcapil agar masyarakat yang terdampak musibah tetap mendapatkan pelayanan.

“Dengan adanya surat keterangan, korban diharapkan memiliki dokumen pendukung yang dapat digunakan sesuai kebutuhan administrasi, termasuk dalam proses pengurusan bantuan yang mensyaratkan kejelasan identitas dan domisili,” pungkasnya. (ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *