Borneonusantara.com, KUTAI KARTANEGARA – Penanganan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan diarahkan dengan memperhatikan kondisi lingkungan permukiman.
Pemerintah daerah menilai pendataan tidak cukup hanya melihat kerusakan bangunan, tetapi juga perlu mencakup infrastruktur pendukung. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar M Aidil.
Ia mengatakan, pendataan secara menyeluruh diperlukan untuk mengetahui kebutuhan penataan kawasan, termasuk dalam upaya mengurangi risiko terjadinya bencana berulang.
“Bukan saja rumahnya, tapi juga harus mendata PSU-nya, lingkungannya, baik jalannya, drainase, dan mungkin hidran dari Damkar. Itu semua untuk pencegahan,” ujarnya.
Menurutnya, data tersebut akan menjadi bahan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait. Dengan begitu, penanganan permukiman dapat mempertimbangkan keterkaitan antara kondisi rumah, akses lingkungan, saluran air, dan fasilitas keselamatan.
Kebutuhan tersebut juga menjadi bagian dari persiapan pemerintah daerah dalam menyusun usulan bantuan perumahan kepada pemerintah pusat untuk 2027.
Disperkim Kukar saat ini masih melengkapi data rumah tidak layak huni. Berdasarkan catatan sementara, terdapat sekitar 2.298 rumah yang telah terdata, tetapi jumlah itu berpotensi bertambah setelah verifikasi lanjutan dilakukan.
Di sisi lain, penanganan kawasan terdampak kebakaran juga memerlukan pendataan serta koordinasi dengan kelurahan, kecamatan, dan instansi teknis. Pemerintah belum memulai pengerjaan fisik karena masih perlu bermusyawarah dengan warga mengenai bentuk penanganan yang dibutuhkan.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah menentukan prioritas penanganan berdasarkan kebutuhan bangunan dan lingkungan.
Dengan pendataan yang lebih lengkap, usulan penanganan permukiman diharapkan tidak hanya berorientasi pada perbaikan rumah, tetapi juga memperhatikan infrastruktur pendukung keselamatan warga. (ADV)







