Borneonusantara.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sebuluang.
Langkah tersebut berkaitan dengan rencana pemerintah daerah melakukan pemekaran wilayah Kecamatan Muara Kaman. Keberadaan Perda Tahun 1999 dinilai dapat menjadi kendala dalam proses penataan wilayah tersebut.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kukar Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, pencabutan perda diperlukan karena pembentukan Kecamatan Sebuluang sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut belum pernah direalisasikan.
“Peraturan daerah tersebut belum pernah direalisasikan. Saat ini pemerintah daerah berencana melakukan pemekaran terhadap Kecamatan Muara Kaman,” kata Taufik dalam Rapat Paripurna Ke-12 terkait Pengajuan Ranperda Kabupaten Kukar Diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kukar Tahun 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin 5 Oktober 2026.
Menurutnya, rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman mencakup enam desa. Wilayah tersebut terdiri atas Desa Sebuluang, Menamang Kanan, Menamang Kiri, Sidomukti, Panca Jaya dan Bungajadi.
Taufik menjelaskan, keberadaan regulasi lama mengenai Kecamatan Sebuluang perlu disesuaikan agar tidak menghambat rencana penataan wilayah yang tengah disiapkan pemerintah daerah.
Selain belum pernah direalisasikan, pembentukan Kecamatan Sebuluang juga belum memenuhi aspek administrasi. Salah satu kendalanya adalah belum diterbitkannya kode wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kode wilayah dari Kemendagri merupakan syarat administrasi untuk mengaktifkan suatu kecamatan,” jelasnya.
Karena itu, Pemkab Kukar mengusulkan pencabutan Perda 18 Tahun 1999 untuk memberikan ruang bagi penataan wilayah melalui rencana pemekaran Kecamatan Muara Kaman.
Pemkab Kukar berharap raperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD Kukar hingga memperoleh persetujuan untuk ditetapkan menjadi perda.
“Kami meminta dukungan pihak terkait agar proses pembahasan regulasi ini dapat berjalan dan rencana penataan wilayah di Muara Kaman dapat dilanjutkan,” tandasnya. (ADV)






