Surat Edaran BBM Balikpapan, Menyelesaikan Antrean atau Sekadar Mengatur Antrean?*

*_Oleh_, Hery Sunaryo, SH.,MH*
*Pemerhati Kebijakan Publik Kota Balikpapan*

Balikpapan, 28 Agustus 2026 — Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA patut dikritisi secara objektif. Pemerintah menyatakan kebijakan ini bertujuan menjaga pasokan sekaligus menghindari antrean panjang, kelangkaan, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Namun secara sederhana, mengatur antrean tidak sama dengan menghilangkan antrean.

Pembatasan jam pelayanan, larangan mengantre pada waktu tertentu, serta pengaturan kendaraan dan periode pengisian pada dasarnya berpotensi hanya memindahkan antrean dari satu waktu ke waktu lainnya, tanpa menyentuh persoalan utama, yaitu keseimbangan antara kebutuhan masyarakat, kuota, pasokan, dan distribusi BBM.

Bahkan Surat Edaran secara eksplisit melarang kendaraan roda empat mengantre sebelum pukul 22.00 WITA pada dua SPBU tertentu. Pertanyaannya apakah setelah pukul 22.00 kebutuhan masyarakat otomatis berkurang? Tentu jawabannya tidak.

Karena itu, jangan sampai masyarakat yang mengantre justru diposisikan sebagai sumber masalah. Antrean adalah gejala dari persoalan distribusi, bukan akar persoalannya.

Persoalan BBM bersubsidi juga tidak tepat jika disederhanakan menjadi kesalahan Pertamina semata. Surat Edaran sendiri lahir dari proses koordinasi yang melibatkan Pemerintah Kota, Forkopimda, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga. Artinya, ini adalah persoalan tata kelola kebijakan publik, bukan sekadar persoalan operator SPBU.

Publik berhak memperoleh penjelasan berbasis data, apakah pasokan memang kurang, bagaimana distribusi ditetapkan, bagaimana kuota dihitung, dan apakah kebijakan ini benar-benar menurunkan antrean.

Sebagai kota yang memiliki sejarah panjang dalam industri minyak dan energi, masyarakat Balikpapan tidak cukup puas dengan kebijakan yang hanya mengatur masyarakat agar lebih tertib mengantre. Seolah yang salah adalah masyarakat, mengapa Antre.

Daerah lain perlu dijadikan pembanding, karena pejabat Kita hobi pergi study banding, harusnya ada bahan evaluasi kebijakan. Jika terdapat daerah yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan pola distribusi yang lebih efektif dan antrean yang lebih terkendali, maka yang seharusnya dilakukan adalah belajar dari praktik tersebut, bukan pulang study banding malah menyalahkan perilaku masyarakat. Seolah masyarakat punya hobi antre BBM.

Surat Edaran ini akan efektif diberlakukan mulai 1 September 2026 dan juga membuka ruang evaluasi serta perubahan kebijakan.

Karena itu, pemerintah harus berani menetapkan ukuran keberhasilan yang jelas, apakah antrean benar-benar berkurang, atau hanya berpindah waktu dan tempat?

Jika setelah kebijakan berlaku masyarakat tetap harus mengantre berjam-jam, maka pemerintah harus terbuka mengakui bahwa persoalannya belum selesai.

Masyarakat tidak membutuhkan kebijakan yang sekadar mengatur kapan mereka boleh mengantre. Tetapi Masyarakat membutuhkan sistem distribusi yang membuat mereka tidak perlu mengantre berjam-jam.

Jangan salahkan masyarakat karena mengantre ketika yang harus dievaluasi adalah tata kelola pasokan, distribusi, dan kebijakan BBM bersubsidi itu sendiri.

Antrean BBM yang terjadi diKota Balokpan sesungguhnya adalah gejala. Pemerintah harusnya membenahi sistem, bukan sekadar menertibkan gejala kekosongan BBM dimasyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *