Tunggakan Pajak Rp 3 M, Bukti Lemahnya Kinerja Pemkot Balikpapan

Balikpapan,- Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan membenarkan adanya tunggakan pajak senilai Rp3 miliar dari RM Padang “Upik” yang berada di Jalan MT. Haryono Balikpapan. Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham Mustari, menerangkan, angka Rp3 miliar itu merupakan adalah sisa tunggakan dari tahun 2020 lalu. Pemerintah Balikpapan, juga sudah memberikan sanksi berupa surat peringatan hingga denda kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Lanjut Idham, phak rumah makan Upik telah melakukan pembayaran secara bertahap. Berdasarkan peraturan daerah (perda), langkah mencicil tunggakan pajak tersebut diperbolehkan.

Selain RM Padang “Upik”, Idham menyebut tunggakan pajak juga dilakukan sejumlah rumah makan di Balikpapan. Hanya saja, jumlahnya tak sebesar Upik yang mencapai Rp 3 Miliar rupiah.

Tunggakan pajak dan kinerja pemerintah Balikpapan dalam hal ini BPPDRD mendapat kritik tajam dari salah satu tokoh muda sekaligus pelaku usaha di Balikpapan, Syarif Syamsul. Dia memaparkan dalam setiap transaksi, ada pajak yang telah dibayar konsumen bukan untuk disimpan, apalagi diputar sebagai modal usaha. namun di Balikpapan, titipan itu diduga tidak pernah sampai.

“Kasus yang menyeret nama Warung Padang Upik bukan sekadar tunggakan pajak. Ia membuka ruang pertanyaan tentang rantai pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman”ujarnya.

Skemanya sederhana: konsumen membayar, pelaku usaha memungut, negara menerima. Rantai itu seharusnya lurus. Ketika terputus, yang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam laporan, tetapi kepercayaan publik.

Apa yang disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan, Idham Mustari, menurut Syarif justru memunculkan pertanyaan jika penagihan sudah dilakukan sejak lama, mengapa tunggakan bisa membesar.

“Pengawasan kehilangan daya cegah, mengapa instrumen administratif tidak mampu menghentikan akumulasi utang pajak sejak awal”tanya Syarif.

Di sisi lain, ada kabar beredar dugaan pemilik usaha tersebut merupakan istri dari seorang Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Sehingga tunggakan pajak Rp 3 Miliar tersebut baru terbongkar sekarang.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jelas menyatakan sejak dipungut dari konsumen, pajak bukan lagi milik pelaku usaha. Itu adalah uang negara.”tegas Syarif. (dan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *