Borneonusantara. com, KUTAI KARTANEGARA – Kecepatan respons organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi salah satu tantangan dalam pelayanan pengaduan masyarakat melalui aplikasi Pengaduan Kukar. Sejumlah laporan membutuhkan waktu lebih lama untuk dijawab karena berkaitan dengan pengumpulan dan pengolahan data.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kukar, Solihin mengatakan, aplikasi tersebut telah digunakan masyarakat untuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah, termasuk menyampaikan pertanyaan dan pengaduan kepada OPD terkait.
Menurutnya, secara teknis aplikasi berjalan dengan baik. Kendala yang muncul lebih berkaitan dengan proses tindak lanjut oleh OPD, terutama ketika laporan membutuhkan penelusuran informasi lebih lanjut.
“Secara aplikasinya tidak ada kendala, cuma kadang-kadang karena pertanyaannya cukup berat, respons dari OPD tertentu agak lambat karena memang harus mengumpulkan data dan mengolah data,” kata Solihin.
Dalam mekanisme penanganannya, Diskominfo bertindak sebagai penghubung antara masyarakat dan OPD. Pengaduan yang masuk diterima operator Diskominfo, kemudian diteruskan kepada perangkat daerah yang berwenang untuk memberikan jawaban.
“OPD terkait selanjutnya dapat merespons langsung melalui aplikasi itu. Dengan mekanisme itu, penanganan laporan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing perangkat daerah,” jelasnya.
Solihin mengungkapkan, sudah banyak pertanyaan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui layanan tersebut. Namun, ia belum menyampaikan angka pasti pengaduan yang masuk hingga Oktober 2026 karena data statistiknya belum dihitung.
Jumlah laporan beserta perkembangannya dapat ditelusuri melalui fitur laporan atau report pada aplikasi Pengaduan Kukar.
Di sisi lain, Diskominfo berencana terus mengembangkan aplikasi mengikuti kebutuhan pengguna. Pengembangan tersebut mencakup penyempurnaan layanan dan integrasi dengan aplikasi lain agar komunikasi antara masyarakat dan pemerintah semakin efektif.
Solihin berharap keberadaan kanal digital itu dapat memperlancar komunikasi dua arah serta mengurangi potensi kesalahpahaman dalam penyampaian informasi maupun penanganan persoalan masyarakat.
“Dengan demikian, efektivitas aplikasi tidak hanya ditentukan oleh fungsi teknisnya, tetapi juga oleh kecepatan dan ketepatan OPD dalam memberikan tanggapan atas laporan yang diterima,” tandasnya. (ADV)












