Borneonusantara.com, Kutai Kartanegara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.(Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan tiga akta kematian bagi keluarga korban kebakaran yang terjadi pada 14 Oktober 2026.
Penerbitan dokumen dilakukan secara bertahap setelah petugas berkoordinasi dengan pengurus RT dan pemerintah kelurahan. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto.
Ia menjelaskan dua akta kematian diterbitkan pada pagi hari setelah kebakaran yang menewaskan dua anak dari keluarga Ustaz Sandi. Sementara itu, akta kematian ketiga diproses setelah istri korban meninggal dunia sehari kemudian.
“Jadi tiga akta kematian itu kan nanti gunanya banyak tuh ya, entah untuk bantuan atau untuk keterangan apa pun ke lembaga publik, itu sudah ada di tangan mereka sekarang, di ahli warisnya,” ujar Iryanto.
Ia mengatakan, penerbitan akta kematian menjadi bagian dari pelayanan administrasi kependudukan bagi keluarga yang mengalami musibah. Dokumen tersebut, diperlukan untuk mendukung berbagai urusan administratif setelah anggota keluarga meninggal dunia.
Selain untuk keperluan pencatatan kematian, akta tersebut dapat digunakan sebagai dokumen pendukung ketika keluarga mengurus bantuan atau memenuhi persyaratan di lembaga publik.
“Kecepatan penerbitan dokumen tidak terlepas dari koordinasi dengan perangkat wilayah. Informasi dari RT dan kelurahan membantu petugas memperoleh data korban sehingga proses administrasi dapat segera dilakukan,” ungkapnya.
Ia mencontohkan, dua akta kematian anak korban kebakaran telah diterbitkan pada pagi hari setelah peristiwa tersebut terjadi pada malam sebelumnya.
“Sebisanya seperti itu. Tergantung datanya kan,” katanya.
Iryanto menjelaskan, Disdukcapil Kukar berupaya memberikan pelayanan secepat mungkin kepada masyarakat yang kehilangan anggota keluarga. Namun, proses penerbitan tetap memerlukan data yang memadai agar dokumen yang dikeluarkan sesuai dengan identitas korban.
“Dokumen untuk keluarga korban tersebut telah berada di tangan ahli waris dan direncanakan diserahkan secara simbolis,” tuturnya.
Percepatan penerbitan akta kematian ini menjadi salah satu bentuk pelayanan pemerintah daerah untuk membantu keluarga menyelesaikan kebutuhan administrasi di tengah situasi sulit setelah kehilangan anggota keluarga. (ADV)





