Pertalite Dibatasi Jam Pelayanan, DPRD Balikpapan Khawatir Antrean Justru Makin Panjang

BALIKPAPAN – Kebijakan pembatasan jam pelayanan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar di Kota Balikpapan mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA tentang penyaluran BBM bersubsidi yang mulai diberlakukan pada 1 September 2026.

Anggota DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Hamid, menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi, terutama terkait pembatasan jam pelayanan bagi kendaraan roda empat. Menurutnya, aturan itu berpotensi menyulitkan sopir angkutan kota (angkot) yang membutuhkan BBM untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

“Memang Surat Edaran Wali Kota Balikpapan ini, terlepas daripada mencegah kemacetan, tetapi juga ada sisi negatifnya, terutama pemberlakuan pelayanan jam malam bagi roda empat, terkhusus ini buat sopir angkutan kota (angkot),” kata Hamid, Rabu (26/8/2026).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, apabila sopir angkot harus mengantre membeli BBM pada malam hari, waktu istirahat mereka bisa berkurang. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap aktivitas mereka pada pagi hingga siang hari.

“Kalau dipaksakan untuk antre malam, lalu pagi harinya mereka harus mencari setoran atau tarikan, tentunya membuat sopir angkot kehilangan jam istirahatnya,” ujarnya.

Hamid mendorong Pemerintah Kota Balikpapan mengevaluasi kembali mekanisme pembatasan jam pelayanan tersebut. Ia berharap penyaluran Pertalite dapat diberlakukan secara lebih fleksibel bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Sebenarnya Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tersebut harus dievaluasi kembali. Kami selaku wakil rakyat sebenarnya ingin diperlakukan secara keseluruhan. Artinya, tidak ada lagi jam pembatasan bagi roda dua dan roda empat yang ingin memperoleh BBM jenis Pertalite,” tegasnya.

Menurut Hamid, sebelum adanya pembatasan waktu, pelayanan pembelian Pertalite dinilai berjalan lebih lancar. Karena itu, ia mengusulkan agar seluruh SPBU di Balikpapan dapat melayani pembelian Pertalite sehingga antrean kendaraan bisa tersebar.

“Kalau kita lihat seperti dulu, ketika tidak ada jam pembatasan semuanya lancar. Yang terpenting itu adalah semua SPBU dibuka untuk pelayanan BBM Pertalite,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembelian Pertalite bersubsidi juga tidak dapat dilakukan oleh sembarang masyarakat karena terdapat ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk penggunaan kode barcode bagi konsumen yang berhak.

Hamid juga mengkhawatirkan pembatasan pelayanan pada malam hari justru membuat masyarakat memilih mengantre hingga larut malam demi mendapatkan Pertalite.

“Kalau ada pembatasan malam hari, dampaknya masyarakat yang ingin mendapatkan Pertalite akan bergadang di SPBU,” katanya.

Karena itu, ia mendorong agar mekanisme penyaluran Pertalite dan Biosolar dikaji kembali dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kondisi lalu lintas di Balikpapan.

Menurut Hamid, membuka pelayanan Pertalite di seluruh SPBU dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurai antrean sekaligus mengurangi potensi kemacetan.

“Kalau pelayanan pembelian BBM jenis Pertalite hanya beberapa SPBU saja, justru ini yang akan menimbulkan antrean panjang kendaraan serta kemacetan di jalan raya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *