Borneonusantara.com, KUTAI KARTANEGARA – Perpindahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) harus mempertimbangkan kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan instansi tujuan. Keinginan pegawai untuk kembali ke daerah asal tidak otomatis menjadi dasar persetujuan perpindahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono menjelaskan, setiap pegawai memiliki jabatan dan tanggung jawab yang harus sesuai dengan kebutuhan organisasi. Karena itu, pemerintah perlu memastikan posisi yang dituju tersedia dan relevan dengan kompetensi pegawai yang bersangkutan.
Menurutnya, permohonan perpindahan dapat dipertimbangkan apabila terdapat jabatan yang sesuai dan masih kosong. Sebaliknya, jika instansi tujuan tidak memiliki kebutuhan terhadap kompetensi tersebut, penempatan tidak bisa dipaksakan.
“Kalau ada kemudian kosong, mungkin. Pasti kita akan akomodir itu. Tapi kalau tida ada, dia tugasnya itu sebagai apa?” ujar Sunggono.
Ia mencontohkan tenaga pendidik yang mengajukan perpindahan ke sekolah di daerah asalnya. Meskipun sekolah tersebut memiliki kebutuhan guru, bidang keahlian yang dibutuhkan belum tentu sesuai dengan kompetensi guru yang mengajukan perpindahan.
Ketidaksesuaian itu dapat berdampak pada pelaksanaan tugas. Guru yang ditempatkan tanpa kebutuhan mata pelajaran yang sesuai berpotensi tidak memperoleh jam mengajar sebagaimana dipersyaratkan. Kondisi tersebut juga dapat memengaruhi pemenuhan persyaratan sertifikasi dan tunjangan profesi.
“Karena itu penempatan pegawai perlu mempertimbangkan kondisi riil di unit kerja tujuan, bukan hanya ketersediaan lokasi penugasan,” jelasnya.
Ia menegaskan Pemkab Kukar tetap mendukung upaya penataan pegawai, termasuk bagi PPPK yang ingin bertugas lebih dekat dengan daerah asal. Namun, dukungan tersebut harus berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan organisasi.
“Prinsipnya kalau terpenuhi, pasti kita akan proses,” tegasnya.
Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan perpindahan pegawai tidak menimbulkan ketidaksesuaian antara kompetensi, jabatan, dan kebutuhan pelayanan di instansi tujuan. (ADV)












