BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan meminta Pemerintah Kota Balikpapan berhati-hati dalam menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk menangani persoalan yang terjadi di daerah.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, menegaskan penggunaan anggaran BTT memang dimungkinkan untuk menangani kondisi tertentu. Namun, pemerintah daerah harus terlebih dahulu memastikan kewenangan penanganan persoalan tersebut agar tidak melampaui tanggung jawab pemerintah daerah lain.
“Kalau menggunakan anggaran BTT, harus dilihat dulu keperluannya untuk apa dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab. Apakah itu masuk ranah Pemerintah Kota Balikpapan atau Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” kata Syarifuddin Oddang usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, Rabu (9/9/2026).
Menurut politisi Partai Hanura tersebut, persoalan itu menjadi penting untuk diperhatikan, salah satunya dalam penanganan longsor di Jalan Syarifuddin Yoes.
Ia menilai, ruas jalan tersebut merupakan jalan berstatus jalan provinsi sehingga kewenangan utama penanganannya berada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Namun, dalam penanganan longsor tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan telah menggunakan anggaran BTT sebesar Rp9,5 miliar. Saat ini, pekerjaan perbaikan di lokasi tersebut disebut telah selesai dilaksanakan.
“Dalam artian, penggunaan BTT memang boleh. Tetapi yang menjadi persoalan, apakah OPD terkait memiliki dasar untuk menggunakan atau mengalihkan anggaran Pemerintah Kota Balikpapan untuk menangani kewenangan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi,” tegasnya.
Oddang mengatakan, persoalan administrasi dan mekanisme penggunaan anggaran tersebut harus menjadi perhatian serius. Ia mempertanyakan apakah sebelumnya telah dilakukan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Balikpapan.
Menurutnya, minimal harus ada komunikasi atau pemberitahuan resmi kepada DPRD terkait penggunaan anggaran BTT tersebut.
“Apakah sudah ada pertemuan antara TAPD dan Banggar DPRD terkait penggunaan anggaran BTT itu, atau minimal ada surat kepada DPRD. Ini harus menjadi perhatian agar ke depan tidak menimbulkan temuan,” ungkap Oddang.
Ia menambahkan, pemanfaatan anggaran Belanja Tidak Terduga pada dasarnya telah memiliki ketentuan dan mekanisme yang diatur pemerintah, termasuk melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ yang diterbitkan pada 19 Agustus 2022.
Karena itu, menurut Oddang, setiap penggunaan anggaran BTT harus memiliki dasar yang jelas, terutama jika anggaran tersebut digunakan untuk menangani persoalan yang berada di luar kewenangan langsung Pemerintah Kota Balikpapan.
Selain persoalan mekanisme, Oddang juga meragukan anggaran BTT sebesar Rp9,5 miliar yang telah digunakan tersebut dapat kembali melalui mekanisme kompensasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Ia menilai kondisi fiskal daerah saat ini juga harus menjadi pertimbangan serius, mengingat adanya tekanan terhadap kemampuan keuangan daerah akibat kebijakan pemangkasan sejumlah sumber pendapatan dari pemerintah pusat.
“Saya tidak yakin anggaran BTT sebesar Rp9,5 miliar itu bisa kembali melalui kompensasi untuk perbaikan jalan tersebut. Apalagi kondisi fiskal kita saat ini sedang menghadapi pemangkasan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan sumber pendapatan lainnya,” tegasnya.
Oddang berharap penggunaan anggaran BTT ke depan benar-benar dilakukan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, kebutuhan penanganan persoalan darurat memang penting, tetapi aspek kewenangan dan administrasi anggaran tidak boleh diabaikan.
“Jangan sampai niatnya untuk mempercepat penanganan persoalan di lapangan, tetapi kemudian justru menimbulkan persoalan administrasi dan menjadi temuan di kemudian hari,” pungkasnya.










