Borneonusantara.com, Kutai Kartanegara – Korban kebakaran di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapatkan pelayanan penerbitan ulang dokumen kependudukan melalui program percepatan yang dijalankan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto mengatakan, pihaknya langsung bergerak untuk memulihkan dokumen administrasi kependudukan yang rusak atau musnah akibat kebakaran.
Dokumen yang dapat diterbitkan kembali meliputi kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, serta dokumen kependudukan lainnya yang dilaporkan hilang akibat musibah tersebut.
Menurut Iryanto, pelayanan ini dilakukan melalui inovasi Dukcapil SIGAP. Petugas tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat, tetapi juga berkoordinasi dengan perangkat wilayah untuk mengidentifikasi korban yang membutuhkan penggantian dokumen.
“Jadi prinsipnya Dukcapil melalui inovasi Dukcapil SIGAP. Nah, jadi begitu ada kejadian, langsung kita bergerak cepat adminduknya terpulihkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kecepatan penerbitan dokumen bergantung pada kelengkapan data yang diperoleh petugas. Apabila identitas korban dapat diverifikasi dan persyaratan administrasi terpenuhi, penerbitan dokumen bisa dilakukan dalam waktu singkat.
Iryanto mencontohkan penanganan kebakaran yang terjadi pada 14 Oktober 2026. Dalam peristiwa tersebut, Disdukcapil Kukar langsung berkoordinasi dengan pengurus rukun tetangga (RT) dan pemerintah kelurahan untuk memproses dokumen kependudukan keluarga korban.
Menurutnya, koordinasi dengan perangkat wilayah diperlukan agar petugas dapat memastikan identitas masyarakat yang terdampak, termasuk mengetahui dokumen apa saja yang perlu diterbitkan kembali.
Ia menegaskan, korban kebakaran tidak seharusnya dibebani proses administrasi yang berlarut-larut ketika sedang berupaya memulihkan kondisi setelah musibah.
“Karena korban ini jangan sampai dibuat rumit intinya, jadi tahu-tahu dia sudah lengkap dokumennya,” katanya.
Disdukcapil Kukar juga mengupayakan pendataan secara proaktif dengan mendatangi RT dan kelurahan. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat yang kehilangan dokumen tidak harus mengurus seluruh proses secara mandiri.
“Dengan pelayanan ini kami berharap pemulihan administrasi kependudukan dapat berjalan cepat, sehingga masyarakat kembali memiliki dokumen yang diperlukan untuk berbagai keperluan,” tandasnya. (ADV)











