Borneonusantara.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan penanganan bertahap bagi warga terdampak kebakaran di Gang Karya, Jalan Kartini, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar. Langkah tersebut mencakup pemulihan aktivitas masyarakat hingga rencana penataan dan pembangunan kembali kawasan yang terdampak.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan, peninjauan langsung dilakukan untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus mengidentifikasi kebutuhan warga setelah kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran, serta memberikan bantuan sosial terhadap masyarakat yang terdampak.
Berdasarkan data terbaru Posko Kebakaran per 18 Oktober 2026, kebakaran di Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong, Kabupaten Kukar, berdampak pada 14 rumah dengan total 55 jiwa dari 19 kepala keluarga (KK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 rumah dilaporkan terbakar habis, sedangkan empat rumah lainnya terdampak kebakaran.
Aulia menjelaskan, pemerintah daerah membagi penanganan pasca kebakaran ke dalam tiga tahapan, yakni jangka pendek, menengah, dan panjang. Pada tahap awal, perhatian diarahkan pada pemulihan agar masyarakat tetap dapat menjalankan kegiatan sehari-hari.
“Jangka pendeknya yaitu kita berusaha untuk recovery, memastikan bahwa kegiatan keseharian korban itu tidak terhalang,” ujar Aulia di sela-sela peninjauan di lokasi kebakaran, Minggu (18/10/2026)
Menurutnya, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah menjalankan langkah penanganan sesuai dengan tugas masing-masing. Koordinasi tersebut diperlukan agar kebutuhan warga dapat ditangani berdasarkan kondisi yang ditemukan di lapangan.
Selain membantu pemulihan awal, Pemkab Kukar juga mempertimbangkan langkah lanjutan untuk mendukung masyarakat kembali menjalani kehidupan secara normal.
“Untuk penanganan jangka menengah dan panjang, pemerintah daerah merencanakan penataan serta pembangunan kembali dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,’’ jelas Aulia.
Lanjutnya, bentuk dukungan yang dapat diberikan akan disesuaikan dengan kewenangan pemerintah kabupaten, termasuk mempertimbangkan ketentuan mengenai pembiayaan bantuan.
“Untuk jangka menengah dan jangka panjang, sama kita akan melakukan proses penataan dan membangun kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Melalui tahapan tersebut, Pemkab Kukar berupaya memastikan penanganan tidak hanya berfokus pada kondisi darurat, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan kehidupan masyarakat setelah musibah. (ADV)











