Borneonusantara.com, KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan dukungan terhadap pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan DPRD Kukar pada 2026.
Kedua regulasi tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
Dukungan tersebut disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah Kukar, Ahmad Taufik Hidayat, saat membacakan tanggapan Bupati Kukar dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar.
Ahmad Taufik mengatakan kedua Raperda tersebut telah masuk dalam kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk dibahas pada 2026.
Hal itu juga telah tercantum dalam Keputusan DPRD Kukar Nomor 170/SK/22/DPRD/11/2025 tanggal 28 November 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah.
“Sudah seharusnya untuk dibahas di tahun 2026 ini,” kata Ahmad Taufik.
Menurutnya, pemerintah daerah memahami kebutuhan terhadap kedua regulasi tersebut. Kehadiran aturan baru maupun perubahan regulasi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah sesuai kebutuhan di lapangan.
Karena itu, Pemkab Kukar menyatakan sepakat dan mendukung proses pembahasan kedua Raperda yang telah disampaikan DPRD.
Untuk Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, pembahasan akan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat dasar hukum penyelenggaraan sektor perhubungan di Kukar.
Sementara perubahan Perda Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan diarahkan untuk menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan di daerah.
Ahmad Taufik menegaskan pemerintah daerah siap mengikuti tahapan pembahasan bersama DPRD.
Dukungan tersebut menjadi bagian dari tanggapan Pemkab Kukar terhadap sejumlah Raperda yang disampaikan DPRD untuk dibahas lebih lanjut pada tahun berjalan.











