Penguasaan Los Pasar Kukar Bakal Dicek Satu per Satu, Pemkab Bentuk Tim

Borneonusantara.com KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) akan melakukan pemeriksaan terhadap penguasaan los dan lapak pasar untuk memastikan fasilitas perdagangan tersebut ditempati oleh pihak yang sesuai dengan data resmi.

Pemeriksaan dilakukan menyusul adanya indikasi sejumlah los yang diduga tidak lagi digunakan oleh pemilik yang tercatat dalam dokumen kontrak. Pemkab Kukar akan mencocokkan data administrasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Burhanuddin mengatakan, pemeriksaan diperlukan agar pemerintah mengetahui secara pasti status setiap los yang ada di pasar.

Menurutnya, pengecekan akan dilakukan menggunakan pola by name by los, yakni mencocokkan identitas pemegang hak dalam dokumen dengan pihak yang saat ini menempati atau menguasai los.

“Sehingga kita bisa mengetahui secara pasti, ini kan by name by los. Betul tidak yang punya nama dengan los yang ada betul-betul dia yang punya, atau ada orang lain yang menempati,” ujar Burhanuddin, Senin (5/10/2026).

Burhanuddin menyebut sejauh ini pihaknya baru menemukan indikasi adanya los yang digunakan atau disewakan kepada pihak lain. Namun, ia menegaskan informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan secara langsung.

Untuk memastikan persoalan tersebut, Pemkab Kukar berencana membentuk tim yang akan melakukan penataan sekaligus verifikasi di lapangan.

Tim tersebut nantinya melibatkan sejumlah unsur pemerintah dan aparat penegak hukum, di antaranya kejaksaan, Inspektorat, bagian hukum, bagian perekonomian, serta pihak yang menangani aset daerah.

“Ini masih indikasi. Kami belum telusuri. Nanti kami bentuk tim internal dulu, setelah itu baru tim kabupaten untuk bersama-sama menelusuri dengan melibatkan seluruh pihak,” jelasnya.

Pemeriksaan ditargetkan mulai dilakukan pekan depan. Petugas nantinya akan mengecek los secara langsung dan membandingkan kondisi di lapangan dengan dokumen kepemilikan atau akad kontrak yang dimiliki pemerintah.

Tidak hanya dugaan penyewaan kepada pihak lain, pemeriksaan juga akan melihat kemungkinan adanya pengalihan penguasaan hingga transaksi jual beli los.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan fasilitas pasar yang dikelola pemerintah tetap dimanfaatkan sesuai ketentuan dan tidak berpindah tangan secara ilegal.

Burhanuddin menegaskan, pemegang los tidak diperbolehkan menyewakan kembali maupun memperjualbelikan fasilitas tersebut kepada pihak lain.

Larangan itu kata dia, telah tercantum dalam ketentuan yang berlaku di kawasan pasar dan sebelumnya juga telah disampaikan kepada para pedagang melalui sosialisasi maupun informasi yang dipasang di lokasi.

“Kan itu memang tidak boleh. Sudah ada di pasal di pasar itu, tidak boleh dipersewakan dengan orang lain atau apalagi memperjualbelikan,” tegasnya.

Meski demikian, Pemkab Kukar belum menentukan bentuk tindakan terhadap pihak yang nantinya terbukti melanggar. Disperindag masih menunggu hasil pemeriksaan sebagai dasar menentukan langkah berikutnya sesuai aturan yang berlaku.

Dengan pemeriksaan tersebut, pemerintah ingin memastikan data pengelolaan los tetap akurat sekaligus menertibkan penggunaan fasilitas pasar agar sesuai dengan peruntukannya. (ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *