Borneonusantara.com, Kutai Kartanegara – Keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam industri energi masih menghadapi tantangan regulasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menilai kejelasan payung hukum menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan untuk membuka peluang bagi perusahaan daerah masuk ke sektor tersebut.
Hal itu disampaikan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. Ia mengatakan, pemerintah daerah pada dasarnya menginginkan BUMD memiliki kesempatan untuk terlibat langsung dalam kegiatan bisnis energi, termasuk membuka peluang kepemilikan saham pada perusahaan yang bergerak di sektor tersebut.
Keinginan itu muncul sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan manfaat sumber daya alam agar tidak hanya berasal dari penerimaan daerah, tetapi juga melalui keterlibatan langsung perusahaan daerah dalam aktivitas industri.
Namun menurut Aulia, langkah tersebut tidak bisa dilakukan begitu saja karena harus mempertimbangkan ketentuan hukum dan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.
“Maunya kita begitu. Maunya kita seperti itu. Akan tetapi, secara proses bisnis kan itu agak sulit kita laksanakan ketika tidak ada payung hukum atau regulasi yang menaungi itu,” katanya.
Ia menilai, apabila peluang tersebut dapat diwujudkan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan, keterlibatan BUMD akan menjadi kesempatan bagi daerah untuk memperoleh manfaat lebih besar dari sektor energi.
Ia pun berharap pemerintah daerah dapat memiliki kewenangan yang memungkinkan perusahaan daerah menjadi pelaku langsung dalam industri, sehingga manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat dirasakan pemerintah maupun masyarakat Kukar.
Meski demikian, Aulia belum menjelaskan secara terperinci regulasi yang dinilai menjadi kendala, termasuk bentuk kepemilikan saham yang memungkinkan dilakukan BUMD serta mekanisme investasi yang dapat ditempuh.
“Karena itu, diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai aspek hukum, persyaratan bisnis, dan skema penyertaan modal agar peluang keterlibatan BUMD dapat dinilai secara konkret,” tutupnya. (ADV)











